Istana: Sekretariat Negara Tak Punya Dokumen TPF Kasus Munir

Mengenang kematian Munir
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay, mengatakan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) sebenarnya tidak memerintahkan membuka dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir pada 2004 kepada publik. Tapi, menurut Alex, majelis KIP meminta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menyatakan ke publik, bahwa mereka tidak punya dokumen itu.

Rachland Nashidik: Omong Kosong Laporan TPF Munir Hilang

"Yang diperintahkan KIP adalah Kemensetneg mengumumkan pernyataan yang disampaikan pada persidangan itu bahwa Kemensetneg tidak memiliki dokumen yang namanya laporan TPF," jelas Alex di Istana Negara, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2016.

Alex mengatakan, putusan itu terdapat pada diktum amar putusan kedua dari amar putusan KIP. Yakni memerintahkan kepada Sekretariat Negara mengumumkan pernyataan bahwa Kemensetneg tidak memiliki laporan TPF.

Jadi Duta Keterbukaan Informasi, Mahfud MD Singgung Kasus Munir

"Jadi amar kedua dari putusan KIP itu konsisten dengan fakta persidangan dengan pembuktian dari Kemensetneg bahwa memang di 2005 Kemensetneg tidak pernah menerima laporan TPF," katanya.

Amar putusan kedua KIP itu berbunyi, "Memerintahkan kepada Termohon (Kementerian Sekretariat Negara) untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam tanggapan atas keberatan permohonan informasi publik melalui media elektronik dan non elektronik yang dikelola oleh Termohon".

Haris Azhar Sebut 2 Hal untuk Seriusi Kembali Kasus Munir

Menurutnya, dalam persidangan KIP itu juga, pihaknya sudah menyampaikan bukti kalau kementerian tidak memiliki dokumen itu. Harusnya, dokumen yang masuk semua akan tercatat. Namun, dalam catatan daftar surat masuk selama 2005, yang juga dijadikan bukti saat persidangan, tidak ada dokumen laporan TPF itu.

"Hal ini diperkuat dengan pernyataan Pak Yusril (Yusril Ihza Mahendra, Mensetneg saat 2005) di sejumlah media yang katakan bahwa mereka tidak terima salinan TPF itu dan beliau. Jadi dengan sendirinya tidak diarsipkan oleh Setneg," kata Alex.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya