Kemenhub Digerebek Polisi karena Menterinya Tak Tahan Lagi

Barang bukti kasus pengutan liar di Kementerian Perhubungan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M. Iriawan, mengungkapkan pungutan liar sudah mengakar di Kementerian Perhubungan. Bahkan, Menhub Budi Karya Sumardi sudah pusing dan tidak tahan melihat fenomena di instansinya tersebut.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Menurut Iriawan, Budi sudah memberi teguran kepada anak buah, tapi tidak ada perubahan. Karena itu, dia melaporkan kepada Polda Metro untuk melakukan penyelidikan. Maka, kasus pungutan liar di Kemenhub akan didalami dengan melihat aliran dana dari tiga tersangka.

"Sebenarnya pengawasan kami serahkan ke masing-masing Kementerian untuk membersihkan. Ini masif dan sudah lama. Tapi gara-gara Menterinya sudah tidak tahan dan masih terus berlangsung dan sudah memberikan teguran tak ada perubahan, ia melaporkan kepada kami dan melakukan penyidikan," kata Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 12 Oktober 2016.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

Ia pun menambahkan, pihaknya tidak berhenti sampai di sini dan akan melakukan penyidikan di tempat lain atau kementerian lain soal adanya wabah pungli. Penangkapan di Kemenhub kemarin, kata Iriawan, akan membuat oknum nakal di Kemenhub dan Instansi lainnya jadi waspada. Bahkan, operasi pemberantasan pungli tersebut sebagai tembakan untuk mengejutkan oknum lain di kementerian.

"Yang pasti kemungkinan karena operasi ini, semua tiarap sementara. Kecuali kalau ada yang coba mungkin. Tapi biasanya satu bulan, dua bulan main lagi. Bisa juga ada yang enggak tiarap juga," ujar dia.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Mengenai status tiga oknum PNS yang sudah ditetapkan jadi tersangka kasus pungli, ia akan melihat apakah ada aturan Kementerian tersebut untuk melakukan pemecatan.

"Nanti kami lihat, kalau di polisikan ada kode etik, di Kementerian itu ada atau tidak, kalau di Kepolisian sebelum pengadilan memutuskan tapi tidak beretika lagi di kepolisian maka akan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Saya belum mempelajari kalau di masing-masing institusi dan Kementerian," kata Iriawan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga oknum PNS yakni ES seorang Ahli Ukur Dit Pengukuran, Pedaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, MS seorang kasi pendaftaran dan kebangsaan kapal dan AR seorang PNS golongan 2D di Kemenhub.

Adapun barang bukti uang yang diamankan adalah Rp 34 juta dari lantai enam dan Rp 61 juta dari lantai 12 gedung Kemenhub. Selain itu, diamankan juga buku tabungan yang nilainya mencapai satu miliar rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), dan atau paslal 11 dan atau pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya