Perppu Kebiri Sah, Pemerintah Segera Siapkan Aturan Turunan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan Perppu Kebiri, resmi disetujui menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR. Namun demikian, ada permintaan revisi dari Fraksi Partai Gerindra dan Keadilan Sejahtera, sebelum bisa diterapkan ke masyarakat.

Tragedi Penganiayaan Anak Selebgram: Waspada! Ini 5 Cara Lindungi Anak dari Kekerasan

Menanggapi ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise berjanji, akan segera menindaklanjuti permintaan revisi tersebut dengan membuat sejumlah peraturan pemerintah sebagai payung hukum turunan.

"Kami akan tindaklanjuti. Tadi ada beberapa catatan yang diminta untuk kita lihat kembali. Tapi tetap sudah disetujui jadi undang-undang, jadi kami dari kementerian dan kementerian terkait itu bisa membuat peraturan pemerintah," kata Yohana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2016.

Marah ke Anak, Lantas Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?

Yohana mengatakan sejumlah PP itu nanti akan mengatur mekanisme rehabilitasi sosial, hukuman kebiri, dan pemasangan cip di tubuh pelaku, termasuk masalah lain yang belum diatur dalam perppu ini.

"Karena kami setelah itu akan melakukan sosialisasi ke mana-mana, pelatihan-pelatihan, training kepada aparat penegak hukum, hakim, jaksa, pengacara, agar bisa mengoptimalisasikan tugas mereka, yaitu mengangkat law enforcement ini," ujar Yohana.

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan, Diduga Eksploitasi Anak di Tiktok

Sedangkan kepada mereka yang masih menolak aturan ini, dia menegaskan masyarakat harus tunduk karena perppu sudah dinyatakan menjadi undang-undang. Termasuk kepada Ikatan Dokter Indonesia yang menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri.

"IDI akan diikutkan dalam PP. Tadi saya katakan, kalau sudah jadi undang-undang, siapa pun orangnya harus tunduk pada hukum yang berlaku," ucap Yohana.

Sebelumnya, saat permintaan persetujuan, Fraksi Gerindra dan PKS menyatakan penolakan. Hal itu membuat pimpinan sidang Agus Hermanto menskors sidang untuk waktu lobi.

Usai lobi, Agus kemudian mempersilakan kedua fraksi untuk menyampaikan pernyataannya. Kedua fraksi tidak menghalangi persetujuan ini, namun meminta ada revisi agar aturan menjadi lebih komperhensif.

Setelah menerima masukan itu, Agus kemudian menanyakan kembali persetujuan sidang agar Perppu bisa disahkan menjadi Undang-Undang. Anggota sidang pun menjawab setuju.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya