KPK Sebut Hakim Perkara Jessica Diduga Terima Suap

Majelis hakim perkara Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea, yang kini duduk sebagai anggota majelis hakim kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, masuk dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Partahi disebut-sebut menerima uang suap SGD28.000 oleh Staf Wiranatakusumah Legal dan Consultant, Ahmad Yani guna mengamankan gugatan wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP).

"Bahwa terdakwa Ahmad Yani secara bersama-sama dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berupa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang yang jumlah seluruhnya sebesar SGD 28.000 kepada Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Muhammad Santoso," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro membacakan dakwaan Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2016.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Uang panas itu tidak hanya untuk Partahi, melainkan juga untuk rekannya, Hakim Casmaya. Pemberian suap, ungkap Jaksa Pulung, diberikan pada tanggal 30 Juni 2016 melalui Panitera Pengganti PN Jakpus, Muhammad Santoso.

Atas perbuatannya, Ahmad Yani diancam pidana dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024