Tarif Cukai Meningkat, Pengawasan Diperketat

Tarif Cukai Meningkat, Pengawasan Diperketat
Sumber :

VIVA.co.id – Kenaikan tarif cukai hasil tembakau telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau merupakan langkah yang harus diambil pemerintah. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan kenaikan tarif cukai hasil tembakau salah satunya adalah sebagai instrumen disinsentif rokok ilegal. Sejalan dengan kebijakan tersebut Bea Cukai secara terus-menerus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Sepanjang tahun 2016, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1.350 kasus hasil tembakau ilegal. Ini termasuk penindakan hasil tembakau asal impor. Sebanyak 156,2 juta batang berhasil diamankan oleh Bea Cukai. Nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp116,2 miliar,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Jumlah penindakan sepanjang tahun 2016 merupakan yang paling tinggi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, mulai dari tahun 2013 hingga 2015. Pada tahun 2013 ada 635 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 94,1 juta batang yang nilainya mencapai lebih dari Rp52 miliar. Di tahun 2014 ada 901 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 120 juta batang yang bernilai Rp118,56 miliar. Tahun 2015 terdapat peningkatan penindakan cukup signifikan, sebanyak 1.232 telah berhasil ditangani Bea Cukai, sebanyak 89,6 juta batang bernilai Rp90,68 miliar berhasil diamankan Bea Cukai.

Sementara itu, Ismanu Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI), mengatakan bahwa GAPPRI mendukung law enforcement berupa upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

“Kami berharap dengan terciptanya fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, rokok ilegal akan semakin berkurang, dan diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan usaha yang lebih optimal, terutama yang berkaitan dengan pengawasan produksi dan peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, pemerintah mengharapkan dukungan semua pihak, khususnya dari aparat penegak hukum dan masyarakat guna memastikan bahwa kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah dapat berjalan efektif dan sesuai dengan yang diharapkan.  (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022