Praperadilan Gubernur Sultra Lawan KPK Diputus Siang Ini

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang nanti, Rabu, 12 Oktober 2016, akan menggelar sidang putusan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mardani Maming Baru Setor Rp10 M dari Total Uang Pengganti Rp110,6 Miliar

Praperadilan ini diajukan Nur Alam, terkait keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Sulawesi Tenggara. 

"Iya sidang putusannya jam 2 nanti siang," kata kuasa hukum pemohon, Maqdir Ismail saat dihubungi VIVA.co.id.

Perjalanan Kasus Korupsi PT Antam Rp92 Miliar yang Menyeret Eks Dirut

Maqdir mengaku tidak mau berspekulasi mengenai kemungkinan putusan yang diberikan Hakim Tunggal I Wayan Karya. Namun berdasarkan proses persidangan, mulai dari bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli, dia yakin semua mendukung dalil permohonan kliennya.

"Saya enggak mau takabur (angkuh). Tapi dari saksi dan yang disampaikan ahli mendukung dari dalil-dalil kami pemohon, ya optimistis dikabulkan," ucapnya.

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Begini Hasilnya

Diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPW PAN Provinsi Sulawesi Tenggara ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 127/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah, dengan menerbitkan surat keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi.

Selain itu, terkait penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus ini, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya