- ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu 12 Oktober 2016. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman.
Terpantau, Gamawan hadir mengenakan kemeja dibalut jaket. Gamawan sempat mengonfirmasi mengenai pemeriksaannya ketika ditanyai wartawan. Namun, ia mengaku belum bersedia bicara banyak soal kasus e-KTP.
"Ini kan, pertama kalinya. Saya belum tahu ini (materi pemeriksaannya apa),” ujarnya di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Setelah itu, ia meminta untuk segera masuk kantor lembaga antirasuah tersebut.
Gamawan Fauzi memang kerap disebut-sebut terlibat kasus proyek senilai Rp6 triliun ini. Mantan anggota DPR dan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang membeberkan mengenai keterlibatan Gamawan.
Menurut Nazaruddin, Gamawan sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang paling bertangung jawab atas dugaan korupsi proyek e-KTP ini.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. (asp)