OTT Kasus Pungli Kemenhub, Polri Segera Tetapkan Tersangka

Kapolri Jenderal Polisi, Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Jajaran penyidik kepolisian dari Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang tertangkap tangan di Kementerian Perhubungan. Keenam orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait perizinan itu hingga saat ini masih berstatus saksi.

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, enam orang yang diamankan selama 24 jam ini akan ditentukan statusnya pada siang ini, apakah mereka jadi tersangka atau tidak.

"Jam 11.00 WIB ditetapkan tersangka, siapa, berapa orang," kata Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2016.

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Enam orang yang diamankan terdiri dari pegawai negeri sipil dan pekerja harian lepas di Kementerian Perhubungan, serta seorang pekerja swasta di perushaan tertentu.

Mereka diduga melakukan pungutan liar terkait masalah perizinan administrasi perkapalan dan pelayaran di Indonesia pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

"Ada staf golongan dua ada D, AR, AD, D, T, NK," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti uang tunai senilai total Rp34 juta di lantai enam, dan Rp61 juta di lantai 12.

"Yang dalam bentuk tabungan ada sekitar satu miliar," kata Awi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya