KPK Sita Dua Rumah Mewah Milik Panitera Rohadi

Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, saat ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait kasus gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Kali ini, giliran dua unit rumah milik Rohadi yang berada di The Royal Residence di Cakung, Jakarta Timur, yang disita.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

"Penyidik telah melakukan penyitaan berkaitan dengan sangkaan terhadap tersangka R yaitu dua rumah berlantai dua di perumahan The Royal Residence Blok A6 nomor 12 dan di Blok D3 nomor 8 di Cakung, Jakarta Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Oktober 2016.

Terkait dugaan pencucian uang, penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Rohadi. Di antaranya adalah  satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dan mobil ambulans dari rumah sakit milik Rohadi.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis juga Dijerat Pasal TPPU

Selain itu dalam kaitan pencucian uang, KPK menyita satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi E 1319 PV dari apartemen Rohadi di kawasan Kelapa Gading beberapa waktu lalu.

Di KPK, Rohadi dijerat tiga sangkaan. Pertama adalah suap pengamanan vonis perkara pedangdut Saipul Jamil, kedua adalah gratifikasi dan ketiga yakni pencucian uang.

Mobil Andhi Pramono Disita, KPK: Disembunyikan di Bengkel Reparasi
Jaksa Agung ST Burhanuddin Bertemu Menkeu Sri Mulyani

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan komitmen untuk menyukseskan Indonesia sebagai anggota penuh dalam organisasi Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan org

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024