Chairuman Harahap Bantah Terima Uang Korupsi e-KTP

Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap (tengah).
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, membantah turut menerima dana korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Politikus Partai Golkar itu justru menantang sesama mantan anggota DPR, Muhammad Nazarudin, untuk membuktikan tudingannya.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Ya, buktikan aja sama dia (Nazaruddin). Itu kan kata dia, saya kenal juga enggak," kata Chairuman dikonfirmasi di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Oktober 2016.

Chairuman hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka proyek e-KTP, Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan ?Sipil.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

?Chairuman mengklaim tidak ada masalah dalam pembahasan proyek e-KTP ketika dia menjabat sebagai Ketua DPR Komisi II. Pembahasan tersebut sesuai dengan apa yang diajukan Kementerian Dalam Negeri saat itu dipimpin Gamawan Fauzi.

"Pembahasan itu sesuai dengan Kemendagri mengajukan proyeknya. Kami kan butuh harus ada identitas tunggal. Karena apa? Karena kan pengalaman pemilu yang lalu, di mana daftar pemilih tidak valid, maka kami perlukan itu," ujarnya.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dia pun membantah proyek e-KTP yang menelan biaya Rp6 triliun karena dorongan DPR. Menurutnya, proyek itu sesuai dengan yang tengah dibutuhkan oleh negara. "Itu kebutuhan negara, harus ada e-KTP," ujar dia.

Nazaruddin yang mengklaim menjadi pembongkar kasus ini memang sudah banyak menyebutkan nama-nama yang terlibat e-KTP. Nama dari pihak pemerintah yang masuk dalam dugaan korupsi e-KTP versi Nazaruddin itu adalah (mantan) Mendagri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, mantan Dirjen Dukcapil, Irman, kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto, serta ketua panitia lelang e-KTP, Dradjat Wisnu Setiawan.

Sedangkan dari unsur DPR, nama yang dia sebut waktu itu di antaranya yakni mantan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat , Anas Urbaningrum, mantan pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey, serta mantan pimpinan Komisi II DPR, Chairuman Harahap, Arief Wibowo dan Ganjar Pranowo.

Pada kasus ini KPK baru menjerat Sugiharto dan Irman sebagai tersangka. Namun lembaga antirasuah itu janji akan terus mengembangkan kasus ini guna menjerat lainnya yang diduga terlibat.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya