Barang Bukti Tangkap Tangan di Kemenhub Rp61 Juta

Operasi pemberantasan pungli di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, jajarannya menyita sejumlah barang bukti terkait tangkap tangan dugaan pungutan liar yang terjadi di Kantor Kementerian Perhubungan. Termasuk di antaranya uang sebesar Rp61 juta yang diduga sebagai pungli.

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

"Uang Rp61-an juta," kata Tito di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2016.

Uang puluhan juta tersebut ditemukan pihak Kepolisian di beberapa lokasi. Diduga, uang itu merupakan pungutan liar dari sejumlah pengurusan perizinan di Kementerian Perhubungan.

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

"Itemnya banyak sekali. izin berlayar, izin pergantian bendera, itemnya banyak sekali," ujar Kapolri.

Menurut Tito, operasi tangkap tangan ini berawal dari penangkapan satu orang yang diduga sebagai calo pengurusan izin. Dia menyebut orang itu membawa sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan.

Begini Cara Memilih Angkutan Bus yang Laik Jalan

Pihak Kepolisian lantas melakukan penangkapan terhadap orang tersebut setelah melakukan transaksi. Selain orang yang diduga calo, polisi juga turut menangkap beberapa orang lainnya yang diduga merupakan pegawai dari Kementerian Perhubungan.

"Saya tidak biasa memberikan secara rinci dulu," ujar Tito.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono menyebut setidaknya ada 6 orang yang ditangkap atas dugaan pungli ini. Di antaranya adalah dua PNS Golongan IID Kementerian Perhubungan, dua pekerja harian lepas serta dua calo. Namun dia tidak menyebutkan lebih detail mengenai pihak-pihak yang ditangkap itu.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya