HUT 64 Republik Indonesia

763 Narapidana LP Paledang Dapat Remisi

VIVAnews – Sebanyak 763 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Paledang, Kota Bogor, mendapat remisi Hari Ulang Tahun RI ke 64.

Dari jumlah tersebut, 714 orang remisi umum biasa, 47 orang remisi umum bebas, dua orang remisi umum susulan. Sementara yang langsung bebas 36 orang dan 11 orang yang tidak bebas karena harus mendapat denda.

Narapidana yang mendapat remisi adalah Muhammad Doni dan Yus Yanti. Mereka langsung menghirup udara bebas karena mendapat remisi. Keduanya adalah terpidana kasus pencurian yang dikenai hukuman 2,5 tahun kurungan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Suwarso mengatakan, remisi bagi para napi pada peringatan HUT RI ke 64 tahun 2009, diberikan karena mereka berlaku baik dan saling menghormati selama menjalankan hukuman.

Lebih lanjut Suwarsono mengatakan, jumlah Napi di Lapas Paledang Kota Bogor sebanyak 1.665 orang. Yang terdiri dari, tahanan narkoba 198 orang, tahanan kriminal 479 orang. Sedangkan, jumlah narapidana untuk narkoba sebanyak 426 orang, napi kriminal 562 orang.

"Tahun ini narapidana yang mendapat remisi paling banyak," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Djarot mengatakan, pada HUT RI ke 64 ini sebanyak 24 orang, dari 196 napi yang berada Lapas Pondok Rajeg mendapt remisi.

Ia mengatakan, Lapas Cibinong yang baru berdiri beberapa bulan lalu itu memang belum banyak menampung narapidana. Saat ini lapas yang terletak di Kelurahan Pondokrajeg Kecamatan Cibinong ini baru menampung 196 narapidana.

Semuanya ditampung dalam satu blok bertipe tujuh (terdiri dari 22 kamar) yang baru dibangun.

Ke depan, Lapas Cibinong akan menjadi tempat penampungan para pelaku kejahatan yang berasal dari Kabupaten Bogor dan Kota Depok.
"Kami memang belum menerima langsung tahanan dari PN Cibinong, tapi ke depan hal itu akan segera dilakukan," tegasnya.

Tokoh Pendidikan Indonesia Jadi Pembicara di Forum Perempuan Dunia di Markas PBB

Laporan: Ayatullah Humeini| Bogor

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Menindaklanjuti aduan masyarakat tentang adanya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kediri melakukan giat operasi pasar yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Nganjuk.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024