KPK Minta Praperadilan Siti Fadilah Ditolak

Siti Fadilah Supari
Sumber :
  • VIVAnews/Erick Tanjung

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari layak untuk ditolak oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

KPK yang diwakili oleh Tim Biro Hukum menganggap, bahwa poin-poin dalam permohonan Siti telah masuk ke dalam pokok materi perkara. Hal tersebut tidak sesuai dengan pedoman terkait pelaksanaan praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2016.

"Berdasarkan ketentuan KUHAP dan Perma nomor 4 tahun 2016 yang diuraikan di atas, maka dalil-dalil dalam huruf D angka 24 sampai dengan 34 halamam 19 sampai dengan 24. Permohonannya tersebut telah nyata-nyata memasuki materi pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap pemohon," kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti Sutomo saat membacakan jawaban atas permohonan Siti di ruang sidang tiga PN Jakarta Selatan, Selasa 11 Oktober 2016.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Selain itu, pihak KPK juga menyebut beberapa dalil permohonan praperadilan Siti tidak jelas (obscuur libel). Antara lain bahwa Siti tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya, bahwa Siti tidak mengetahui peristiwa yang dipersangkakan hingga terkait ditetapkannya Siti sebagai tersangka tanpa didahului penyelidikan oleh KPK. Menurut KPK dalil-dalil pemohon itu tidak disertai alasan dan penjelasan yang jelas.

KPK juga keberatan atas dalil pemohon yang menyatakan tidak mengetahui peristiwa yang disangkakan terhadap diri pemohon. Atas dasar tersebut, pihak KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan Siti Fadilah.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Dengan demikian, sudah jelas bahwa dalil-dalil pemohon adalah kabur, tidak berdasar dan tidak jelas (obscuur libel), sehingga permohonan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," ucap Indah.

Diketahui, Siti Fadilah Supari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas kasus dugaan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Dipa revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.

Terkait statusnya tersebut, Siti kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan Siti dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Rivai.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya