MA Batalkan Izin Pendirian Pabrik Semen di Rembang

Aktivis Semarang minta BI dan OJK awasi investasi pabrik semen di Rembang.
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh perwakilan petani rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Indonesia atas izin pendirian pabrik semen di Rembang, Jawa Timur. Majelis Hakim memutuskan izin Gubernur Jawa Tengah atas pendirian pabrik PT Semen Indonesia itu dibatalkan.

Jadi Tersangka Kasus TPPU, Windy Idol Diperiksa KPK Pakai Kemeja Biru

Vonis PK itu diputuskan pada tanggal 5 Oktober 2016 dengan Majelis Hakim Yosran, Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

"Mengabulkan gugatan, membatalkan objek sengketa," kata putusan Majelis Hakim yang dikutip dari laman website Mahkamah Agung, Selasa 11 Oktober 2016.

Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba Usai Vonis 12 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap

Joko Prianto, yang merupakan salah satu pihak pemohon dalam perkara ini, membenarkan adanya putusan tersebut. Dia mengaku baru mengetahui kabar putusan pengadilan itu kemarin malam.

"Iya benar kami mendapatkan kabar itu, kami baru tahu tadi malam, yang jelas putusannya dikabulkan," kata Joko saat dikonfirmasi VIVA.co.id.

MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi

Kendati demikian, Joko mengaku belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait dengan putusan tersebut. Ini lantaran dia menyebut pihaknya belum mendapatkan salinan putusan lengkap.

"Rencananya, besok lawyer (pengacara) warga mau ke MA untuk memastikan," ujar dia.

Sebelumnya, izin pendirian pabrik semen milik PT Semen Indonesia ini telah sempat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Izin pendirian yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Gugatan dilayangkan oleh Joko Priyanto selaku penggugat I dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) selaku penggugat II. Mereka menggugat Gubernur Jateng sebagai tergugat I dan tergugat II, PT Semen Indonesia.

Pihak tergugat dinilai telah melanggar pasal 37 ayat (2) atas Undang-Undang PPLH, karena tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) secara pantas.

Pada putusannya, PTUN Semarang menolak gugatan tersebut. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi TUN (PTTUN) Jawa Tengah kembali menolak gugatan itu. Namun kini, Majelis PK memutuskan membatalkan putusan terdahulu dan kemudian memutuskan mengabulkan gugatan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya