Agun Tak Bisa Buka Penerima Aliran Dana Korupsi E KTP

Agun Gunandjar Sudarsa.
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI, Agun Gunandjar Sudarsa, tak bisa membeberkan ada tidaknya kolega sesama anggota Komisi II DPR pada periode 2009-2014, yang terlibat menerima aliran dana terkait peroyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis eletronik atau dikenal dengan e-KTP.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Agun berdalih, dia tak memiliki pengetahuan untuk membuka masalah itu di depan publik. 

"Saya tidak akan menjawab itu karena terkait dengan orang lain. Saya akan menjawab terkait posisi saya saja," kata Agung Gunandjar saat memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Oktober 2016.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Menurut Agun, pemeriksaan sebagai saksi hari ini dilakukan untuk tersangka Irman, karena ketika proyek e-KTP bermula, dia masih menjabat pimpinan di Komisi II DPR. Dia pun berjanji akan memberikan keterangan yang diminta penyidik sesuai kapasitas pengetahuan dan pengalamannya.

?"Saya hanya akan menjawab karena saya juga pimpinan di Komisi II, tentunya akan saya jawab yang ditanya (KPK)," ujarnya. ?

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang

Selain Agun, penyidik KPK juga kembali memangil ?mantan anggota DPR, Chairuman Harahap sebagai saksi. Sedianya kemarin dia diperiksa, namun karena surat panggilan baru diterimanya, akhirnya dijadwalkan kembali pada hari ini.

Untuk diketahui, kedua politisi Partai Golkar ini sama-sama duduk di Komisi II DPR pada periode 2009-2014. Kala itu, proyek pengadaan e-KTP digulirkan menggunakan anggaran Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012 sebesar Rp6 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, diduga telah terjadi korupsi sekitar Rp2 triliun pada proyek ini.

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024