Kemendagri Benahi Layanan Data Kependudukan

Jelang Satu Bulan Tenggat Pembuatan e-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Lucky R

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya saat ini berusaha terus meningatkan pelayanan untuk mensukseskan program data kependudukan di Indonesia.

Tahun 2023 Tak Ada Lagi Isu Penundaan Pemilu, Kata Ketua Bawaslu

"Dukcapil terus berbenah untuk pelayanan yang lebih baik. Orientasi kami untuk meningkatkan kualitas layanan kependudukan menjadi concern yang sangat tinggi bagi kami," kata Zudan melalui pesan singkat, Selasa, 11 Oktober 2016.

Zudan pun mencontohkan sejumlah program yang dinilainya berhasil direalisasikan di daerah. Misalnya  Dinas Dukcapil Kabupaten Sragen dengan program Semedi (sehari mesti jadi). Dengan program itu akta kematian seseorang yang telah meninggal dunia bisa cepat selesai.

Jelang Pemilu 2024, Pemutakhiran Data Pemilih Capai 190 Juta

"Program Semedi telah meringkas waktu pelayanan yang mestinya 14 hari menjadi satu hari, bahkan dalam pelaksanaannya bisa dihitung dalam hitungan jam. Jadi kepengurusan akta-akta di Disdukcapil bisa dilayani dalam 2 jam, dengan catatan dokumen pendukung yang dibawa pemohon sudah lengkap dan benar," ujarnya menambahkan.

Selain di Sragen, di Kabupaten Temanggung ada juga program Sadar (Selesai dan Diantar). Dengan program tersebut, pada 30 Agustus 2016 lalu telah diserahkan 10 ribu akta kematian tanpa melalui permohonan dengan cara mengajak peran serta seluruh Kepala Desa atau Lurah dan petugas pemutakhiran penduduk Desa atau Kelurahan.

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

"Jadi yang nerima secara simbolis oleh 10 orang Kades/Lurah," ujar dia.

Sementara itu di wilayah Indonesia Tengah yakni di kota Poso, kota Palu dan kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi tengah, ada salam pelayanan yang dikenal dengan salam 12 menit.

Maksudnya dalam waktu 12 menit adalah sejak berkas pengajuan akta lahir dan akta kematian masuk pada Dinas Dukcapil, maka akta dapat ditunggu. "Jadi 12 menit jadi. Tidak perlu 5 hari lagi," ujarnya bangga.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya