KPK Panggil Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Ilustrasi/Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau dikenal dengan e-KTP. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Hari ini, 11 Oktober 2016, penyidik memanggil anggota Komisi I DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, untuk memberikan keterangan. 

"Yang bersangkutan (Agun Gunandjar Sudarsa) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Selain Agun, penyidik KPK juga kembali memanggil mantan anggota DPR, Chairuman Harahap, sebagai saksi. Sedianya dia diperiksa kemarin, namun karena surat panggilan baru diterimanya, dia tak memenuhi panggilan.

"Dijadwalkan ulang," jelas Yuyuk. 

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Yuyuk menambahkan, selain dua politisi Partai Golkar itu, penyidik KPK juga memanggil PNS di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Mereka adalah Mahmud dan Toto Prasetyo. Kemudian pegawai BPPT, Gembong Satrio Wibowanto dan Tri Sampurno.

Proyek pengadaan e-KTP ini memakai anggaran negara sebesar Rp6 triliun. ?Namun, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, diduga telah terjadi korupsi sekitar Rp2 triliun dalam proyek ini. 

KPK pada kasus ini sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek, dan Irman selaku Dirjen Dukcapil saat proyek e-KTP pertama diadakan.

Namun, pimpinan KPK memastikan kasus ini tak akan berhenti di dua tersangka itu, lantaran dugaan korupsi yang begitu besar.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya