KPK Siapkan 21 Lembar Jawaban atas Praperadilan Siti Fadilah

Mantan Menkes, Siti Fadilah Supari
Sumber :
  • VIVAnews/ Oscar Ferri

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang di ajukan oleh mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, di ruang sidang tiga PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 11 Oktober 2016.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Permohonan praperadilan itu diajukan oleh Siti, yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlatan kesehatan (alkes) pada pusat peanggulangan krisis Departemen kesehatan tahun anggaran 2007. Praperadilan ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Siti sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Rivai itu beragendakan pembacaan jawaban oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku pihak termohon atas gugatan Siti selaku pemohon. Lembaga anti rasuah ini telah menyiapkan jawaban permohonan setebal 21 halaman.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Kita lanjutkan sidang hari ini dengan agenda jawaban dari termohon. 21 halaman ada yang salah ketik atau mau diperbaiki?," tanya hakim tunggal, Achmad Rivai kepada tim biro hukum KPK, di ruang sidang tiga PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 11 Oktober 2016.

Anggota tim biro hukum KPK, Indah, menegaskan tidak ada perbaikan dan yang salah ketik. Setalah mengaskan itu, dia langsung melanjutkan untuk membaca jawaban KPK atas permohonan Siti Fadilah Supari.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Sejauh ini nggak ada yang mulia," jawab Indah, anggota tim biro hukum KPK.

Berdasarkan pantauan, sidang dumulai sekitar pukul 10.10 WIB di ruang sidang tiga PN Jakarta Selatan. Pihak pemohon maupun termohon tampak hadir di sidang lanjutan itu. Pada awal dimulainya sidang, hakim tunggal Achmad Rivai, terlebih dahulu kembali meminta surat tugas dari pihak termohon dan juga surat kuasa untuk kuasa hukum pemohon.

Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan dari dana Dipa revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat peanggulangan krisis Departemen kesehatan tahun anggaran 2007.

Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya