Ombudsman Sebut Pemerintah Jadikan 'Anak Tiri' Program e-KTP

Proses perekaman data untuk e-KTP/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih, menyebut bahwa pemerintah menganaktirikan program pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dibanding dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Dia mengibaratkan, program e-KTP sebagai anak tiri dan tax amnesty sebagai anak emas.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

"Ada dua program yang mencuri perhatian publik yang sama-sama menggunakan deadline 30 September 2016 kemarin, e-KTP dan tax amnesty. Tapi sampai saat ini ombudsman menilai bahwa tax amnesty anak emas dan e-KTP anak tiri," kata Alamsyah di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 10 Oktober 2016.

Tak heran, Alamsyah menilai, tax amnesty jauh lebih mendapatkan dukungan politik ketimbang program e-KTP. "Terlepas bahwa tax amnesty mendatangkan uang dan e-KTP membelanjakan uang," ujar dia.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Padahal kata dia, realisasi program e-KTP jauh lebih sulit dibandingkan dengan program tax amnesty. Alasannya jelas, program e-KTP melibatkan seluruh elemen pemerintahan mulai dari pusat hingga daerah yang tidak vertikal, beda dengan kantor pajak yang vertikal atau satu garis koordinasi meski pusat dan daerah. "Program e-KTP menyentuh sampai lapis masyarakat bawah. Beda dengan tax amnesty yang hanya menyentuh masyarakat kalangan atas saja," kata dia.

Diketahui, sampai dengan 29 September 2016 lalu, baru 92,3 persen penduduk Indonesia yang sudah melakukan perekaman e-KTP atau setara dengan 168,5 juta penduduk. Masih kurang 9,7 juta penduduk atau 7,7 persen penduduk yang harus melakukan perekaman e-KTP.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Sementara, pencapaian tax amnesty di periode pertama yang berlangsung sejak Juli hingga 30 September 2016 melebihi target yang dipatok pemerintah. Total dana WNI yang dibawa balik ke Indonesia (repatriasi) mencapai Rp137 triliun. Sedangkan total uang tebusan yang masuk mencapai 97,2 triliun atau lebih 50 persen dari target Rp165 triliun hingga 31 Maret 2017.

Berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk deklarasi harta mencapai Rp3.620 triliun. Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri tembus Rp2.532 triliun. Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp951 triliun. Kemudian, repatriasi mencapai 137 triliun.

Sedangkan untuk total uang tebusan, berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak, mencapai Rp89,1 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi Non-UMKM. Rinciannya, uang tebusan WP orang pribadi Non-UMKM mencapai Rp76,6 triliun. Kemudian, uang tebusan dari WP badan Non-UMKM sebesar Rp9,7 triliun.

Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp2,63 triliun, dan WP badan UMKM Rp180 miliar. Sedangkan realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), telah mencapai Rp97,2 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya