- ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
VIVA.co.id – Setelah enam kali masa persidangan, Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) akhirnya memutuskan, mengabulkan permohonan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terkait kasus kematian aktivitas Hak Asasi Manusia (HAM), Munir.
Dalam persidangan yang berlangsung selama dua jam itu, majelis KIP memutuskan, memerintahkan Pemerintah Republik Indonesia untuk mengumumkan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, yang diduga kuat dibunuh dengan racun dalam penerbangan dari Indonesia ke Belanda pada September 2004.
"Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa, satu, Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat," kata Evi Trisulo, Ketua Majelis KIP di Jakarta Pusat, Senin, 10 Oktober 2016.
Kedua, alasan pemerintah Republik Indonesia belum mengumumkan penyelidikan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir sebagaimana tercantum dalam penetapan ke sembilan Keppres Nomor 100 tahun 2004, tentang pembentukan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir adalah informasi yang wajib diumumkan untuk publik.
Melalui sidang ini, KIP dinilai telah membuktikan dan menjalankan tugasnya dengan baik untuk mendukung keterbukaan pemerintah. "Tiga, memerintahkan kepada termohon untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan Undang-undang KIP sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Evi.
(ren)