Bawa Uang Suap Putu Sudiartana, Yogan Sempat Diwanti-wanti

Politikus Partai Demokrat, I Putu Sudiartana jadi tahanan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Kepala Bidang Pelaksana Jalan di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman dari Pemerintah Provinsi Sumbar, Indra Jaya, mengaku sempat mengingatkan pengusaha Yogan Askan soal keamanan dalam membawa uang sebesar Rp500 juta dari Padang ke Jakarta. Uang itu sedianya akan diserahkan kepada anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.

Ditahan, Najib Razak Terjerat 3 Tuduhan Kejahatan Serius

"Karena saya kan tahu Pak Yogan sebelumnya berembug soal uang itu, kalau bawa uang ke Jakarta aman apa tidak," kata Indra ketika bersaksi untuk terdakwa Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto, dan pengusaha Yogan Askan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 10 Oktober 2016.

Mengenai keterangannya tersebut, sebelumnya Indra juga sudah menerangkan saat pemeriksaan di KPK yang kemudian tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.

Terlibat Skandal dengan China, Senator Australia Mundur

Ditegaskan Indra, itu hanya ucapan spontan darinya untuk Yogan. Bukan lantaran sudah mengetahui kalau petugas KPK tengah membuntuti penyerahan uang tersebut.

Namun di ruang rapat Dinas Prasarana Provinsi Sumbar, sebelumnya, kata Indra, telah disepakati bahwa uang Rp500 juta itu adalah sumbangan untuk Partai Demokrat. "Itu (uang) hasil kumpulan (para pengusaha)," ujarnya.

DPR Lantik Pengganti Putu Sudiartana

Dalam kasus suap sebagai ijon pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat ini, KPK telah menjerat anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiarta, kemudian Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan.

Putu diduga menjanjikan DAK yang akan disetujui dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) minimal Rp50 miliar untuk proyek 12 ruas jalan itu. Karena jasanya Putu meminta dana imbalan sebesar Rp1 miliar.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya