Siti Fadilah Ungkap Alasan Ajukan Permohonan Praperadilan

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Sidang itu untuk menguji sah tidaknya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Siti sebagai tersangka kasus penyimpangan pengadaan alat-alat kesehatan.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Rivai itu mengagendakan pembacaan permohonan oleh pihak pemohon. Permohonan setebal 26 halaman itu dibacakan oleh Achmad Cholidin, kuasa hukum pemohon.

Achmad mengungkapkan, kliennya sebelumnya telah menerima surat panggilan dari KPK untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka sebagaimana surat panggilan nomor Spgl-3470/23/08/2016.

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

Menurut Achmad, kliennya sejak menjadi menteri periode 2004-2009 hingga mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka, tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya. Dia juga menuturkan bahwa Siti Fadilah tidak mengetahui persitiwa yang disangkakan oleh KPK.

"Bahwa termohon (KPK) juga tidak pernah memberikan pemberitahuan atau surat apapun kepada pemohon yang berhubungan dengan keterangan mengenai persangkaan pasal-pasal dan peristiwa pidana yang mengakibatkan pemohon ditetapkan sebagai tersangka," kata Achmad Cholidin saat membacakan permohonan pemohon di ruang sidang tiga PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 10 Oktober 2016.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Cholidin lantas menyebut jika KPK sudah dua kali mengeluarkan Surat Perintah dimulainya Penyidikan (sprindik) terhadap Siti dalam perkara yang sama, namun tanpa pernah melakukan pemeriksaan pada diri pemohon sebelumnya.

Hal itu diketahui oleh pemohon berdasarkan surat panggilan kepad Siti tanggal 23 Agustus 2016. Pada surat itu, dalam dasar pemanggilan di poin 5 dan 6 tertulis: 5. Surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-50/01/11/2014, tertanggal 13 November 2014 dan nomor 6. Surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-12A/01/05/2015, tanggal 15 Mei 2015.

"Berdasarkan surat panggilan tersebut tegas bahwa termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka sebanyak dua kali dalam perkara yang sama dan keduanya tidak didahului pemeriksaan pemohon sebagai saksi," ucap dia.

Menurut Achmad, keputusan KPK untuk menetapkan Siti sebagai tersangka itu tanpa pernah sama sekali memanggil dan atau meminta keterangan pemohon secara resmi, merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum yang menjadi fundamen pelaksanaan wewenang termohon berdasarkam UU KPK. Siti pun membantah sangkaan KPK bahwa dia pernah menerima hadiah atau janji.

"Pemohon tidak menerima hadiah atau janji, sebelum atau sesudah proyek. Tidak memiliki wewenang dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan pengadaan barang dan jasa sebagaimana objek perkara," ungkap Achmad.

Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan dari dana Dipa revisi APBN pusat penanggulangan krisis Departemen kesehatan tahun anggaran 2007.

Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya