Mendagri Siap Lantik Plt Gubernur 'Pengganti' Ahok

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa pelaksana tugas (Plt) kepala daerah sudah disiapkan untuk provinsi yang akan menggelar Pilkada serentak apda tahun 2017. Daerah tersebut antara lain DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat dan Aceh.

Pilkada Serentak di Sumut, Mendagri: Semua Siap

Tjahjo berujar pelantikan Plt tersebut akan dilakukan di kantor Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Penyerahan SK Plt juga akan dilakukan di hadapan forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda) daerah dengan petahana.

"Nantinya antara Plt dan petahana perlu ada secara simbolik penyerahan memori pengantar jabatan dari petahana kepada plt melalui Mendagri tanggal 26 Oktober 2016," kata Tjahjo di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Senin 10 Oktober 2016.

Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

Sementara untuk empat provinsi yakni Sulawesi Barat, Papua Barat, Banten dan Gorontalo, masa jabatan Plt nantinya akan diteruskan oleh Penjabat kepala daerah. Hal tersebut karena para kepala daerah disana akan habis masa jabatannya sebelum rangkaian Pilkada selesai.

Akhir Masa Jabatan Sulawesi Barat berakhir pada 14 Desember 2016, Banten pada 11 Januari 2017, Gorontalo pada 16 Januari 2017 dan Papua Barat pada 17 Januari 2017.

Semua Petugas KPPS Pilkada 2020 Akan Jalani Rapid Test

"Untuk provinsi lain yang juga akan menggelar Pilkada, yang pada Desember 2016 sampai awal Januari 2017 AMJ-nya habis, Kemendagri akan segera menyiapkan penjabatnya," kata Tjahjo.

Diketahui, tugas dan kewajiban Plt kepala daerah pada Pilkada kali ini akan punya kewenangan lebih sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 74/2016.

Pada Permendagri tersebut, diatur mengenai lima tugas pokok Plt yakni, mengawal dan mensukseskan penyelenggaraan Pilkada, menangani proses penyusunsn APBD tahun anggaran 2017.

Plt harus ikut menata Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sesuai PP 18/2016, juga pengisian personel sesuai SOTK, serta melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.

"Untuk hal-hal strategis akan senantiasa dikonsultasikan, dilaporkan Plt dan harus mendapat persetujuan Mendagri untuk pengendaliannya," ujar Tjahjo.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengatakan bahwa tugas akan berjalan sampai masa kampanye berakhir. Dia menyebut tugas Plt dibatasi dengan diawasi Mendagri sepenuhnya.

Mekanisme pengawasan dilakukan dengan cara antara lain Plt wajib memberikan laporan lisan dan tertulis secara mingguan pada  Mendagri serta Plt harus memberikan laporan kebijakannya dalam menuntaskan masalah di daerah.

"Misalnya ada demo atau konflik dilaporkan. Cari solusi yang terbaik," ujar dia. Selain itu, Plt dalam melakukan perubahan aturan atau kebijakan harus sesuai dan atas ijin Mendagri. "Orang yang jadi Plt adalah orang kepercayaan Mendagri. Tidak asal diberikan. Akan dilihat kapasitasnya," ungkap Sumarsono.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya