Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Jawab Isu Perdagangan Manusia

Gatot Brajamusti saat ditangkap atas kasus narkoba.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai menjawab soal keterkaitan kliennya dengan isu human trafficking atau perdagangan manusia yang marak dibicarakan publik. Rifai meminta pihak berwajib untuk menyelidiki soal isu tersebut.

Guru Ngaji di Palembang Cabuli Murid-muridnya Saat Praktik Wudhu

"Bahwa ada isu soal indikasi human trafficking yang harus diungkap dan siapa yang mencari wanita-wanita itu. Kami juga akan membantu penyidik dan penegak hukum untuk mengungkap kasus ini secara transparan," ucap Rifai, Minggu 9 Oktober 2016.

Rifai juga membantah soal tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya itu. Rifai pun membeberkan alasan mengapa Gatot selama ini memilih diam ada sejumlah tuduhan itu.

Pegang Pantat Wanita, Pria di Aceh Langsung Ditangkap Suami Korban

"Gatot selalu diam dilaporkan adanya pelecehan seksual. Kami akan meminta Gatot untuk membukanya seluas-luasnya tentang kasus ini dan siapapun yang terlibat," ucap Rifai.

Sebelumnya, Reza Artamevia melaporkan guru spiritualnya, Gatot Brajamusti, ke Polda Metro Jaya, Jumat 7 Oktober 2016 lalu. Reza melaporkan Gatot dengan tuduhan penipuan. Laporan Reza tersebut cukup mengejutkan Gatot.  

Bukti Rekaman Terungkap, Pelecehahan Seksual Kris Wu Hanya Tipuan?

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Gatot, Achmad Rifai, saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 9 Oktober 2016. "Karena selama ini Aa Gatot tidak mau mengungkap mereka. Kagetnya kok mereka seperti ini," kata Rifai.

Meski demikian, laporan Reza tersebut tidak membuat pria yang akrab disapa Aa Gatot itu berkecil hati. Rifai menyatakan jika laporan itu tidak terbukti, maka Reza juga dapat dikenakan  sanksi hukum.

Penyanyi Reza Artamevia

"Apa yang ada dalam benaknya saya tidak tahu. Tapi saya tahu seseorang melaporkan tindak pidana, padahal tidak ada perbuatan itu, dia  bisa kena sanksi pidana," ujar Rifai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya