Soal Cekal, Pengacara Dahlan Iskan: Kejaksaan Berlebihan

Dahlan Iskan, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Pihak Dahlan Iskan telah mengetahui soal permohonan pencegahan berpergian ke luar negeri yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kepada Kementerian Hukum dan HAM. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menilai cekal (cegah tangkal) tersebut berlebihan.

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Petugas Pengamatan: Durasi 118 Detik

Pieter Talaway, penasihat hukum Dahlan Iskan, mengatakan bahwa selama ini kliennya bukan berniat sengaja menghindar dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tapi, kata Pieter, saat Kejaksaan melayangkan panggilan pemeriksaan, Dahlan kebetulan berada di luar negeri. Anehnya, kata Pieter, ketika mantan Direktur Utama PT PLN itu berada di Indonesia justru Kejaksaan tidak melayangkan surat panggilan. "Menurut saya Kejaksaan berlebihan," ujarnya dihubungi VIVA.co.id pada Jumat, 7 Oktober 2016.

Diduga Bunuh Diri, Anton Bahrul Nekat Terjun ke Sungai Brantas

Pieter menegaskan, Dahlan akan memenuhi panggilan Kejaksaan sepanjang berada di Indonesia. Mantan Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 itu juga dipastikan memenuhi panggilan ketiga Kejaksaan pada Senin, 17 Oktober 2016. "Beliau dipastikan datang sepanjang berada di Indonesia," katanya.

Pieter mengakui Dahlan sudah berada di Indonesia sejak beberapa hari lalu. Dia juga mengira Kejaksaan tahu soal itu. Tapi Pieter mengaku tidak tahu di mana pastinya kini Dahlan berada. "Informasi yang saya terima, beliau berada di Indonesia," katanya.

Sejumlah Kepala Daerah di Jatim Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menyatakan bahwh lembaganya mengajukan cekal atasn ama Dahlan Iskan kepada Kemenkum HAM. "DI (Dahlan Iskan) hari ini kita cekal," katanya di kantornya Jalan A Yani Surabaya pada Kamis petang, 6 Oktober 2016.

Dahlan dibutuhkan keterangannya karena aset negara dijual diduga secara curang ketika dia menjabat Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Maruli mengatakan, Dahlan akan dipanggil lagi untuk ketiga kalinya pada Senin, 17 Oktober 2016.

"Sesuai ketentuan, tiga kali tidak penuhi panggilan penyidik, kita jemput paksa (Dahlan Iskan)," ujar Maruli. Tapi dia menegaskan bahwa Dahlan dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka. "Dipanggil sebagai saksi." 

Kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015. Diduga terjadi penjualan aset PWU yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Pertengahan Juli 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus itu. 

Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Ketua Partai Hanura Kota Surabaya itu kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya