Mabes Polri: Brigjen Raja Erizman Sudah Menjalani Hukuman

Raja Erizman dan Kompol Arafat Bersaksi di Sidang SJ
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian telah mengangkat Brigadir Jenderal Polisi Raja Erizman dalam jabatannya sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Brigjen Raja sebelumnya menjabat Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Kasespimma) Polri.

Rafael Alun Akui Pakai Nama Istri di Perusahaannya, Singgung Perkara Gayus Tambunan

Rotasi pejabat perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri itu tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2434/X/2016 pada Rabu, 5 Oktober 2016 yang ditanda tangani oleh Wakapolri Komjen Pol Syafruddin atas nama Kapolri.

Masuknya nama Raja Erizman dalam daftar nama-nama perwira tinggi Polri yang dimutasi menuai polemik. Pasalnya, Brigjen Raja pernah tersangkut kasus pembukaan blokir rekening Gayus Tambunan. Saat itu, Raja Erizman masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri.

Ferdy Sambo Diviralkan Tengah Santai di Luar Tahanan, Trisha Eungelica Sewot

Majelis Kode Etik Profesi dan Disiplin Mabes Polri pun menyatakan Raja Erizman bersalah dan dijatuhi sanksi atas perbuatannya. Majelis menilai Brigjen Raja lalai dan tidak melaporkan pembukaan blokir rekening Gayus kepada Kabareskrim Polri saat itu.

Brigjen Raja Erizman dihukum untuk meminta maaf secara tertulis pada institusi Polri. Mantan Kapolres Metro Tangerang itu juga dipindahtugaskan untuk tidak bertugas di fungsi reserse, maupun satuan kewilayahan.

Di Depan Menkeu, Elite PDIP Sindir soal Erosi Kepercayaan dan Kasus Gayus Tambunan

Namun, menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, pengangkatan Raja Erizman sudah sesuai dengan prosedur dan beberapa pertimbangan. Boy tak menampik kasus yang pernah menjerat Raja Erizman pada 2009-2010, dan sudah dinyatakan selesai menjalani hukuman sidang kode etik.

"Artinya tidak mungkin persoalan itu berlarut-larut kemudian tanpa akhir. Setiap penghukuman itu ada batas waktunya dan sudah direhabilitasi. Jadi telah menjalani hukuman, administrasi dan sanksi yang disampaikan melalui kode etik," kata Boy Rafli Amar di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Oktober 2016.

Setelah selesai menjalani sanksi etik, Boy mengatakan Raja Erizman punya hak kembali untuk mendapatkan semacam promosi.

"Kan tandanya kemarin beliau telah mendapatkan job kembali menjadi Kasespima. Jadi, itu telah selesai menjalankan rehabilitasi setelah menjalankan hukuman akibat dari permasalahan di masa lalu," ujarnya.

Selain itu, pengangkatan Raja Erizman sudah melalui proses Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) di internal Polri. Nantinya, Polri akan terus memantau kemampuan para pewiranya dalam menjalankan jabatan barunya. "Toh semua bisa dinilai sendiri seperti apa," kata Boy.

Mantan Kapolda Banten ini enggan menyimpulkan apakah nantinya pengangkatan Raja Erizman dapat menggerus kepercayaan Polri kepada publik. "Itu relatif. Kita serahkan kepada publik yang menilai. Pimpinan menilai, yang bersangkutan layak menduduki jabatan itu," ujar Boy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya