AM Fatwa: Sudah Ketuk Palu, Irman Gusman Diberhentikan

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Ketua Badan Kehormatan DPD RI, AM Fatwa menyebut permintaan Ketua nonaktif DPD, Irman Gusman, supaya DPD menunda pencopotan jabatan dirinya adalah suatu kekeliruan. Apalagi, kata Fatwa, Irman menyatakan bahwa penundaan tersebut karena pihaknya tengah mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka oleh KPK.

KPK Allows Inmate to Meet Family during Eid al-Fitr

"Tidak ada hubungan antara praperadilan dengan pelanggaran kode etik. Tidak ada hubungannya itu. Itu proses peradilan ya. Kalau soal proses jabatan karena melanggar tata tertib itu memang kewajiban BK untuk menjatuhkan sanksi. Jadi saya cuma menjalankan tugas sebagai Ketua BK untuk melakukan sidang pleno dan sudah diputuskan secara aklamasi diberhentikan," kata AM Fatwa di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Oktober 2016.

Karena itu, kata Fatwa, pimpinan DPD RI segera memberi informasi tersebut kepada Irman yang kini tengah di tahan di Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.

KPK Izinkan Keluarga Temui Tahanan di Rutan saat Lebaran, Ini Jadwalnya

Irman sendiri, usai diperiksa KPK, Rabu, 5 Oktober 2016, meminta agar DPD RI menghormati proses hukum yang sedang ia upayakan. Ia optimis memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Merespons itu, AM Fatwa enggan berspekulasi lebih soal praperadilan Irman. Fatwa hanya menegaskan jika proses politik di DPD RI tidak ada sangkutpautnya dengan proses hukum yang sedang berjalan. Terlebih yang diputuskan oleh BK DPD mengenai jabatan Irman saat ini.

KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Terhadap Eddy Hiariej

"Itu tidak ada hubungannya dengan soal jabatan sekarang ini. Kami memberhentikan itu karena dijadikan tersangka oleh KPK. Ya titik sampai di situ. Ya kalau misalnya besok lusa tidak jadi tersangka, ya kami sidang lagi," kata Fatwa.

Untuk diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan Irman Gusman rencananya digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 18 Oktober 2016. Irman oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.  

Sementara dalam sidang paripurna luar biasa ke-3 Masa Sidang I tahun 2016-2017, DPD RI menetapkan keputusan Badan Kehormatan tentang Pemberhentian Irman sebagai Ketua DPD. Selanjutnya, Panitia Musyawarah DPD akan menggelar rapat menentukan mekanisme penggantian Ketua DPD RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya