Pimpinan DPD Beri Kabar Pencopotan Irman Gusman di Rutan KPK

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Ketua Badan Kehormatan DPD RI AM Fatwa kembali menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 6 Oktober 2016. Ia mengaku datang untuk mengurus administrasi membesuk mantan Ketua DPD, Irman Gusman.

KPU RI Sahkan Suara Alfiansyah Komeng, Teriakan 'Uhuy' Menggema

"Ini saya sebagai ketua BK ini ada teman-teman saya dari BK juga maksudnya mau berkunjung sebagai simpati persahabatan kepada Pak Irman," kata Fatwa ditanyai wartawan.

Ia sendiri mengaku telah mendapat restu dari penyidik untuk menjeguk Irman Gusman di Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.

Hasil Rekapitulasi KPU Sumut, Ini 4 Calon DPD RI dengan Perolehan Suara Tertinggi

Fatwa tak menampik agenda kunjungannya ke Rutan KPK juga untuk memberitahukan hasil paripurna DPD mengenai pencopotan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI. Namun, menurut Fatwa, itu menjadi kewenangan Pimpinan DPD yang menyampaikan kepada Irman.

"Itu nanti pimpinan DPD yang akan memberitahu. Karena Pimpinan DPD juga akan berkunjung hari ini. Ya pimpinan DPD yang akan memberitahu, karena pimpinan DPD yang memimpin sidang paripurna menerima laporan dari BK DPD," kata Fatwa.

Gus Yasin dan Anak Bambang Pacul Raih Suara Tertinggi Calon DPD RI dari Jateng

Irman kini tengah ditahan KPK menyusul status tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. Namun, Irman mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan KPK tersebut.

Sementara dalam sidang paripurna luar biasa ke-3 Masa Sidang I tahun 2016-2017, DPD RI menetapkan keputusan Badan Kehormatan tentang Pemberhentian Irman sebagai Ketua DPD. Selanjutnya, Panitia Musyawarah DPD akan menggelar rapat menentukan mekanisme penggantian Ketua DPD RI.

DKPP periksa Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU lainnya.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024