Otto Hasibuan: Jessica Tak Laik Dihukum Satu Hari pun

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) didampingi Penasihat Hukumnya Otto Hasibuan (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Ketua tim penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan bahwa kliennya tak laik dijatuhi hukuman satu hari pun.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

"Apa bedanya satu hari dengan 20 tahun? Bagi kita sama saja, satu hari pun sebenarnya tidak laik, karena tidak ada bukti," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 5 Oktober 2016.

Bahkan, Otto mengaku prihatin atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ke-27 kliennya. Sebab, Otto menilai, dalam tuntutan itu jaksa melakukan penambahan dan pengurangan materi.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Salah satu penambahan materi yang dimaksud Otto, misalnya soal racun sianida berjumlah lima gram yang dimasukkan terdakwa Jessica ke dalam es kopi Vietnam Wayan Mirna Salihin.

"Saya enggak habis pikir ya, dari mana jaksa mengambil lima gram (racun sianida) itu? Kalau sampai jaksa mengatakan lima gram itu ada, berarti dia pegang barang itu dong (sianida), dia timbang barang itu dengan orang memberikan, memasukkan ke dalam gelas lima gram," ujarnya.

Terpopuler: Kasus Jessica Wongso Bisa Heboh Lagi, Kata Gus Miftah Soal Perang Palestina dan Israel

Menurutnya, kalau JPU yakin Jessica membunuh Mirna dengan racun sianida, harusnya JPU menuntut kliennya dengan hukuman mati, bukan 20 tahun penjara.

"Jadi, banyak sekali yang tidak sesuai. Nanti, kita jelaskan di pledoi (nota pembelaan). Yang pasti, bagi kami, satu hari, atau 20 tahun, sama. Kalau dia (jaksa) yakin, harusnya hukuman mati saja," kata dia.

Maka dari itu, Otto menilai bahwa JPU sebenarnya ragu kalau Jessica membunuh Mirna, lantaran JPU tidak menuntut Jessica dengan hukuman maksimal dalam Pasal 340 KUHP yang didakwa JPU, yakni hukuman mati.

"Iya dong, (JPU) ragu-ragu," ucapnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya