Polisi Segera Limpahkan Berkas Dimas Kanjeng ke Kejaksaan

Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat digiring petugas di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, pada Rabu, 28 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Taat Pribadi, Pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng, sudah ditangkap aparat kepolisian terkait kasus pembunuhan dan penipuan atau penggelapan. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, ada dua kasus pembunuhan serta empat laporan penipuan yang telah diproses.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

"Korban pembunuhan ada dua, pak Ismail, berkas sudah P-21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan Probolinggo," kata Argo dalam acara ILC tvOne, Selasa 4 Oktober 2016.

Jenazah Ismail ditemukan warga pada 2015 silam di Probolinggo. Dari penemuan jenazah itu, hasil penyidikan polisi menyeret Taat Pribadi. Kasus pembunuhan kedua dengan korban Abdul Gani. Jenazah Abdul Gani diketemukan Februari 2016.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

"Korban yang kedua, Abdul Gani. Ada tiga berkas, dua berkas sudah P21, sudah kami serahkan tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Menurut dia, satu berkas yang belum rampung itu berkasnya Taat Pribadi. Polisi sudah melakukan rekonstruksi dan kini dalam tahap penyelesaian akhir sebelum diserahkan ke Kejaksaan. "Tinggal satu berkas dengan tersangka Taat Pribadi, masih penyidikan. Kemarin sudah rekonstruksi," ujarnya.

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun untuk Kasus Pembunuhan
Barang bukti uang untuk perkara penggelapan dan penipuan dengan tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 19 Maret 2018.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Dimas Kanjeng sudah divonis 18 tahun penjara untuk perkara pembunuhan.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2018