Jalankan Reklamasi, Pemprov Jakarta Dituding Langgar UU

Sejumlah aktivis menggelar aksi menolak Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengabaikan undang-undang (UU) terkait reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta. Sebab selama ini, Pemprov DKI hanya merujuk pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Padahal selain aturan tersebut, kata Bambang, terdapat UU Nomor 27 Tahun 2007 yang juga mengatur mengenai reklamasi.

"Berkaitan dengan regulasi kelembagaan. Selama ini rujukannya kan Keppres, dan UU nomor 27 tahun 2007 tidak pernah dipakai (oleh Pemprov DKI)," ujar Bambang dalam diskusi bertema “Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya” yang diselenggarakan di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Oktober 2016.

KPK Kembali Tetapkan Bupati Meranti Jadi Tersangka, Kini Giliran TPPU dan Gratifikasi

Bambang menjelaskan, merujuk Pasal 34 UU 27 Tahun 2007 disebutkan bahwa reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat dan atau nilai tambah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan harus ditinjau dari aspek teknis, lingkungan dan sosial ekonomi.

Menurut Bambang, aturan itu menekankan pelaksanaan reklamasi perlu didahului dialog antara Pemprov bersama masyarakat pesisir. Sayangnya Bambang mengaku tak tahu secara pasti alasan UU Nomor 27 Tahun 2007 tidak pernah dijadikan dasar dalam proyek reklamasi teluk Jakarta.

"Kenapa aturan itu tidak dipakai? Apakah ada kesengajaan atau kelalaian?" ujarnya.

KPK Kasasi Vonis Banding Rafael Alun Karena Hartanya Dikembalikan Tidak Disita

Padahal sambung Bambang, KPK telah berulang kali menggelar diskusi mengenai reklamasi sejak awal 2014. Bahkan, diskusi itersebut telah berlangsung sebelum persoalan hukum mengenai reklamasi mencuat.

Dalam diskusi ini hadir sebagai pembicara antara lain Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. Para peserta dihadiri jurnalis, masyarakat sipil dan sejumlah pegiat lingkungan serta panguyuban nelayan.

Dewas Jatuhi Sanksi Berat untuk Tiga 'Bos' Pungli Rutan KPK, Sekaligus Minta Maaf Secara Terbuka
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

SYL Dipindah ke Rutan Salemba, KPK: Semoga Bukan Jadi Modus Penghindaran

Majelis Hakim telah mengabulkan permintaan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL untuk dipindahkan penahanannya dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Salemb

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024