Mendagri Yakin Ada Pelaku Lain di Kasus e-KTP

Ilustrasi/Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman, sebagai tersangka kasus proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Wali Kota Medan Ditangkap KPK, Mendagri Kecele

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyebut bahwa ada orang yang sengaja mengorbankan Irman dalam proyek tersebut.  Tjahjo yakin, staf ahlinya tersebut sengaja diarahkan oleh orang lain.

"Ini kan kasus lama, saya yakin beliau (Irman) tidak operator khusus, pasti ada siapa yang nyuruh dia (Irman). Jangan dikorbankan lah Pak Irman. Saya yakin KPK akan membuka (mengungkap) kasus itu dengan baik," kata Tjahjo di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.

Kepala Daerah Ditangkap KPK Lagi, Mendagri: Kok ya Terus

Menurut Tjahjo, pihaknya masih menunggu proses hukum yang menjerat Irman. Dia mengaku belum mengambil sikap terkait kasus itu lantaran belum ada keputusan hukum yang tetap.

"Kami nunggu keputusan KPK, ini kan bukan OTT. Jadi kami harus hargai asas praduga tak bersalah. Menghargai proses hukum, kami tunggu putusan hukum tetap," ungkap Tjahjo.

Umumkan Pimpinan Dewan, DPRD DKI Tunggu Jawaban Mendagri

Irman sendiri, kata Tjahjo, per 1 November 2016 akan memasuki masa pensiun. Meski demikian, Kemendagri menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Irman, jika memang dibutuhkan.

"Kami akan bantu proses hukumnya (beri pendampingan hukum)," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Diketahui, penyidik KPK menduga Irman menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek senilai Rp6 triliun itu. KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Irman sebagai tersangka.

Irman dalam proyek e-KTP ketika itu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran. Dia diduga bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto, melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya