LPSK Siap Lindungi Jurnalis Korban Penganiayaan Oknum TNI

Aksi protes puluhan Jurnalis Kabupaten Malang atas kekerasan yang dilakukan anggota TNI Madiun terhadap seorang jurnalis, Senin (3/10/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky aditya

VIVA.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada wartawan yang dianiaya oknum TNI AD di Madiun, Jawa Timur. Hal tersebut lantaran adanya dugaan ancaman yang dialami korban.

AJI Indonesia Catat 61 Kasus Serangan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2022

"Sangat mungkin korban diberikan perlindungan oleh LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Selasa, 4 Oktober 2016

Menurut Lili, perlindungan ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada korban agar bisa mengungkapkan dugaan tindak pidana yang dialaminya.

Bapak Pengeroyok Wartawan di Kramat Jati Ditangkap

Namun, untuk mendapatkan perlindungan, diperlukan adanya pengajuan permohonan kepada LPSK, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pengajuan bisa dari korban, kuasa hukum korban atau pendamping korban seperti organisasi wartawan atau kantor korban," kata Lili.

Rekam Atap Pengadilan Bocor, Wartawati di Lombok Dimarahi Pegawai

Lili mengatakan, wartawan sebenarnya sudah memiliki perlindungan seperti yang diatur dalam UU Pers. Selain itu ada MoU antara LPSK dengan Dewan Pers, sehingga wartawan yang mengalami kekerasan saat menjalankan tugasnya sangat mungkin dilindungi oleh LPSK.

"Dengan kuatnya perlindungan terhadap jurnalis, seharusnya semua pihak termasuk militer menghargai dan melindungi tugas jurnalis", ujarnya.

Terkait insiden ini, LPSK juga menghargai permohonan maaf dan jaminan pengusutan tuntas kasus ini dari Panglima Divisi (Pangdiv) 2 Kostrad, Brigjen Benny Susianto. Lili mengaku, pihaknya siap mendukung jaminan pengusutan kasus dari Pangdiv 2 Kostrad dengan memberikan perlindungan kepada korban.

"Dengan adanya jaminan tersebut dan ditambah perlindungan kepada korban, maka pengusutan dan proses hukum kasus ini pasti akan lebih mudah dan adil," ujarnya.

Lili menambahkan, LPSK telah beberapa kali menangani kasus kekerasan yang menimpa jurnalis. Kasus terbaru yaitu dilindunginya beberapa wartawan yang menjadi korban kekerasan oknum TNI AU saat meliput di Medan, Sumatera Utara.

"Kami berharap ada pihak yang membawa permohonan perlindungan ke LPSK, sehingga kami bisa proses perlindungannya sesuai UU," kata Lili. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya