Tunggu Mahar Cair, 86 Pengikut Dimas Kanjeng Enggan Pulang

Taat Pribadi, Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo Jawa Timur. Lelaki ini mengaku dirinya bisa menggandakan uang dan kini menjadi tersangka penipuan dan pembunuhan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Sebanyak 86 orang pengikut Padepokan Dimas Kanjeng pimpinan Taat Pribadi masih bertahan di Desa Wengkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Para pengikut itu masih bertahan kendati pimpinan Padepokannya telah ditahan polisi lantaran diduga melakukan pembunuhan dan penipuan.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

"Yang 86 orang itu sudah kita dekatin dengan melalui posko terpadu pemerintah kabupaten setempat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di kantornya Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober 2016.

Martinus menyebut pihaknya beserta dengan pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan sejumlah pendekatan kepada para pengikut Taat agar mau kembali ke rumah masing-masing. Namun mereka tetap ngotot untuk bertahan.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

"Mereka masih bertahan karena menunggu kapan Taat Pribadi menyerahkan mahar mereka, yang katanya digandakan sampai 100 kali lipat," ujar Martinus.

Menurut Martinus, beberapa di antara para korban Taat Pribadi sebelumnya telah diberikan mahar sebagai penggandaan aset, semisal emas batangan serta kartu ATM. "Ternyata emas palsu. Dalam bentuk ATM, ATM juga tidak bisa diproduksi lima juta sehari," kata dia.

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun untuk Kasus Pembunuhan

Dari keterangan kepolisian, aset yang berada di Padepokan Dimas Kanjeng jumlahnya sekitar Rp227,33 miliar. Hal tersebut akan menjadi bahan pengembangan proses penyidikan oleh kepolisian.

"Bahkan akan dilakukan upaya-upaya penindakan melalui TPPU (tindak pidana pencucian uang) supaya bisa tahu uangnya kemana," tutur Martinus.

Barang bukti uang untuk perkara penggelapan dan penipuan dengan tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 19 Maret 2018.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Dimas Kanjeng sudah divonis 18 tahun penjara untuk perkara pembunuhan.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2018