Praperadilan Gubernur Nur Alam Lawan KPK Digelar Besok

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan, yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara ini, menggugat KPK karena menganggap penetapan tersangka yang dilakukan terhadapnya tidak sah.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan sidang perdana akan dipimpin Hakim tunggal I Wayan Karya. Hakim tunggal mengagendakan sidang perdana digelar pukul 09.00 WIB, Selasa, 4 Oktober 2016.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

"Sidangnya tanggal 4 Oktober 2016, hakimnya I Wayan Karya," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2016.

Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPW PAN Provinsi Sulawesi Tenggara ini telah didaftarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 127/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah, dengan menerbitkan surat keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi.

Selain itu, terkait penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

"Diduga, penerbitan SK dan izin tidak sesuai aturan yang berlaku, dan ada kick back yang diterima Gubernur Sultra," kata Laode beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya