Jadi Tersangka KPK, Staf Ahli Mendagri Segera Diberhentikan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan akan memberhentikan staf ahlinya yang bernama Irman karena terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Irman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK karena diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Keputusan yang akan diambil oleh Tjahjo adalah mempercepat proses pensiun Irman, yang saat ini diketahui masih menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

"Kami akan mempensiunkan, percepatan pensiun kepada Irman, supaya beliau lebih konsentrasi," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Senin, 4 Oktober 2016.

Kendati demikian, Tjahjo menyebut proses pemberhentian masih menunggu surat resmi dari pihak KPK terkait penetapan Irman sebagai tersangka. Politikus PDI-P itu memperkirakan surat tersebut akan dikirim oleh KPK dalam waktu dekat.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

"Karena statusnya sekarang adalah Staf Ahli Menteri (Sahmen). Kami tunggu dulu surat resmi yang biasanya satu minggu keluar. Pak Irman sendiri saya minta kooperatif," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan pihaknya tidak akan turut campur dalam proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Bahkan dia mengaku bahwa pihaknya kooperatif untuk mendukung pemberantasan korupsi, termasuk membantu KPK dalam menuntaskan kasus e-KTP yang sudah mandeg bertahuh-tahun itu.

Diketahui, penyidik KPK menduga Irman menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek senilai Rp6 triliun itu. KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Irman sebagai tersangka.

Irman sendiri dalam proyek e-KTP ketika itu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran. Dia diduga bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto, melakukan perbuatan melawan hukum sehingga proyek tersebut mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun lebih.

Atas perbuatannya, Irman dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya