Ancaman Bagi Pengikut Dimas Kanjeng yang Tidak Taat

Taat Pribadi, Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo Jawa Timur. Lelaki ini mengaku dirinya bisa menggandakan uang dan kini menjadi tersangka penipuan dan pembunuhan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Selain karena iming-iming bisa menggandakan uang, ternyata ada alasan lainnya yang membuat pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi begitu taat kepadanya. Salah satunya adalah adanya ancaman bagi para pengikut yang tidak taat.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, Muhammad Amin mengatakan, ancaman itu berupa akan datangnya suatu penyakit, dan tidak akan kunjung datang kematian.

"Itu tercantum dalam aturan-aturan tertulis, atau yang disebut sebagai doktrin akhlakul karimah," kata Amin, Minggu 2 Oktober 2016.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Oleh karena itu, Amin mengaku tidak heran jika pengikut Dimas Kanjeng begitu percaya, dan taat kepadanya. Temuan itulah nantinya yang akan dibawanya sebagai rekomendasi, untuk menjadi bahan pertimbangan bagi MUI Jatim.

"Selain itu sebenarnya juga masih ada penyimpangan-penyimpangan lainnya seperti tata cara salat yang membuat sendiri, dan bank gaib," ujar Amin.

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun untuk Kasus Pembunuhan

Amin berharap, MUI Jatim bisa segera memberikan rekomendasi. Tujuannya, agar akidah umat, khususnya mantan pengikut Dimas Kanjeng bisa terselamatkan.

Sebelumnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap di dalam area padepokannya di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Dimas Kanjeng ditangkap karena  membunuh anak buahnya Ismail dan Abdul Gani.

Barang bukti uang untuk perkara penggelapan dan penipuan dengan tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 19 Maret 2018.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Dimas Kanjeng sudah divonis 18 tahun penjara untuk perkara pembunuhan.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2018