Menguak Ilmu Istidroj yang Dikuasai Dimas Kanjeng

Taat Pribadi, Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo Jawa Timur. Lelaki ini mengaku dirinya bisa menggandakan uang dan kini menjadi tersangka penipuan dan pembunuhan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur, Syarifudin Syarif, menegaskan bahwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng bukanlah sosok kiai atau ulama. Sedangkan Padepokan Dimas Kanjeng yang diasuh Taat jauh dari kategori pesantren.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Syarif menjelaskan, ilmu yang ditampakkan Dimas kepada pengikutnya sebagai kesaktian bukanlah karomah, tapi istidroj. "Ilmu seperti gendam itu memang ada, tapi bukan karomah. Itu namanya istidroj," kata Syarif di Kantor NU Jatim di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 1 Oktober 2016.

Sedangkan karomah ialah anugerah dari Tuhan yang hanya diberikan kepada waliyullah. "Karomah itu thoriiqul lil 'aadah 'alaa yadil walii. Satu hal luar biasa yang dilakukan oleh kekasih Allah. Sedangkan ilmu Dimas Kanjeng ini sejenis ilmu gendam," kata Syarif.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Menurut Syarif, padepokan Taat yang didatangi ribuan orang itu bukanlah pesantren. "Orang-orang yang datang dan tinggal di sana itu sebagian centeng-centengnya dan sebagian orang yang ingin uangnya digandakan. Jadi itu jauh dari komunitas pesantren," kata ulama asal Probolinggo itu.

Syarif meminta pemerintah agar menindak tegas apa yang sudah dilakukan oleh Dimas Kanjeng kepada pengikutnya. Sebab, kata dia, apa yang ditampakkan oleh pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng tersebut adalah manipulasi, baik dari sisi keyakinan maupun ekonomi.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Seperti diberitakan, Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi buah bibir setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim pada Kamis, 22 September 2016. 

Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan.

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik dengan kasus penggadaan uang

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2018