Pemerintah Beri Korban Bangkrut Dimas Kanjeng Rp900 Ribu

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Para pengikut Padepokan Dimas Kanjeng asuhan tersangka pembunuhan dan penipuan bermodus penggandaan uang, Taat Pribadi, dianggap sebagai korban. Karena itu, pemerintah provinsi setempat berencana melakukan langkah untuk merehabilitasi mereka.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Kementerian Sosial (Kemensos) melihat bahwa apa yang terjadi di Padepokan Dimas Kanjeng sebagai bencana sosial. "Saya sudah koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk menangani itu," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di acara e-Warong di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2016.

Khofifah menjelaskan, Kementerian Sosial saat ini masih melakukan pendataan untuk mengidentifikasi korban Dimas Kanjeng yang masih bertahan di padepokan yang berada di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kabupaten Probolinggo, itu. Bagi yang tidak mampu alias bangkrut, akan dibantu pemulangannya.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

"Saat ini petugas dari Dinsos melakukan identifikasi korban, yang kemungkinan mengalami potensi risiko tinggi dari proses ini dan dari kalangan keluarga tidak mampu akan dibantu pemulangannya dengan dimasukkan ke program PSKBS (Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial)," ujar Khofifah.

Selain pemulangan, lanjut alumnus FISIP Universitas Airlangga Surabaya itu, korban Dimas Kanjeng yang masuk kategori PSKBS akan mendapatkan bantuan jaminan hidup sebesar Rp900 ribu. "Saat ini saya masih menunggu proses identifikasinya dari tim di lapangan," kata Khofifah.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Seperti diberitakan, Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi buah bibir setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim, Kamis 22 September 2016 lalu. 

Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan.

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik dengan kasus penggadaan uang

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2018