MUI Duga Penyimpangan Dimas Kanjeng Mengarah Ajaran Sesat

Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat digiring petugas di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, pada Rabu, 28 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) melakukan pertemuan dengan MUI Pusat di Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016. Pertemuan itu akan membahas kasus penyimpangan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka

Ketua MUI Jatim Abdussomad Bukhori mengatakan, dia akan membawa sejumlah laporan atas aktivitas Dimas Kanjeng selama ini. Termasuk berbagai penyimpangannya, yakni muslihat uang gaib Dimas Kanjeng.

"Nanti keputusannya ya bisa Selasa itu atau setelahnya," kata Abdussomad, kepada VIVA.co.id, Sabtu, 1 Oktober 2016.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Meski demikian, selama ini MUI Jatim sudah menduga jika ajaran Dimas Kanjeng itu menyimpang. Bahkan, penyimpangan itu sudah mengarah pada ajaran sesat.

"Tapi keputusan resminya ya menunggu keputusan dan fatwa dari MUI Pusat," ujar Abdussomad.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Sebelumnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap di dalam area padepokannya di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Dimas Kanjeng ditangkap karena diduga membunuh anak buahnya Ismail dan Abdul Gani.

Terkait kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Peningkatan status hukum pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng itu diputuskan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik menemukan dua alat bukti cukup, Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng ditetapkan sebagai tersangka penipuan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, di Markas Polda Jatim, Surabaya, 30 September 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya