Sikap KPK soal Ahok Pasang Tarif

Ahok-Djarot saat daftar ke KPU Provinsi DKI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima honor dari kegiatan yang dilakukan di luar pekerjaan. Namun harus dengan syarat bahwa peraturan di instansi si penyelengga negara tersebut tidak melarang penerimaan honor tersebut.

KPK Panggil Dua Hakim Agung di Kasus Korupsi Gazalba Saleh, Siapa Dia?

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat dikonfirmasi terkait langkah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang mulai menjalankan profesi sebagai pembicara profesional dan dengan embel-embel itu akan dibayar jika muncul dalam sejumlah forum.

"Pegawai negeri atau pejabat negara bila menerima (dalam bentuk honor) diperbolehkan apabila tidak ada larangan di tempat instansinya bekerja," kata Basaria melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id, Jumat, 30 Septemebr 2016.

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Kemenkes

Sebelumnya, Ahok sapaan akrab Basuki, menerapkan hal itu sebagai strategi mengumpulkan dana kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Ahok melakukan hal itu berpatokan kepada orang lain yang telah menjadi pembicara atau pelawak profesional dalam menentukan tarif. Bila Cak Lontong misalnya, komedian yang telah menjadi komikus profesional menerapkan tarif Rp60 juta untuk sekali pertunjukan, maka Ahok akan menerapkan tarif Rp30 juta.

ICW Soroti Kasus Pungli di Rutan KPK: Betapa Bobroknya Lembaga Antirasuah Itu

Ahok juga menyatakan akan mulai menerapkan tarif yang harus dibayar orang-orang yang hendak menemuinya. Namun tarif itu relatif bisa terjangkau, hanya Rp10 ribu bila pertemuan di acara umum seperti Teman Ahok Fair.

Sementara untuk acara yang sifatnya privat seperti makan malam, Ahok menerapkan tarif antara Rp2 hingga Rp10 juta. Sedangkan, undangan untuk menjadi pembicara atau pelawak akan ia ladeni dengan tarif puluhan juta rupiah. (ase)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Cegah 'Bos Pakaian Dalam Rider' Hanan Supangkat ke LN di Kasus TPPU SYL

KPK mengajukan pencegahan terhadap satu orang pihak terkait dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian SYL

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024