Pesan Mendagri pada Irman

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman, sebagai tersangka proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Perjalanan Cinta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku belum mendengar kabar tersebut. Tjahjo hanya menyebutkan bahwa dirinya sempat bertemu dengan Irman usai menjadi saksi atas kasus yang menyeret Irman di lembaga antirasuah tersebut.

"Saya belum mendengar dan belum ada pemberitahuan dari pimpinan KPK. Walau saya sudah (pernah) ketemu Pak Irman saat selesai sebagai saksi di KPK yang lalu," ungkap Tjahjo melalui pesan singkat, Jumat, 30 September 2016.

Perjalanan Karier Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Dalam pertemuan itu, Tjahjo berujar kepada Irman agar terbuka saja kepada KPK dan tak ada yang perlu ditutup-tutupi jika mengetahui soal kecurangan e-KTP.  

"Saya hanya menyampaikan untuk terbuka saja kepada KPK, jangan ada yang ditutupi apa yang diketahui terkait proyek e-KTP pada saat itu," kata Tjahjo.
 
Penyidik KPK menetapkan tersangka atas dugaan Irman menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek senilai Rp6 triliun itu. KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Irman sebagai tersangka.

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

Irman dalam proyek e-KTP ketika itu merupakan kuasa pengguna anggaran. Dia diduga bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto melakukan perbuatan melawan hukum sehingga proyek tersebut mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun.

Atas perbuatannya, Irman dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ase)

Helena Lim ditangkap

Potret Helena Lim Jadi Tersangka, Tampil Pakai Kemeja Dior Rp29 Juta Dilapisi Rompi Tahanan Pink

Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) mengatakan, bahwa kasus ini Helena Lim berperan sebagai manajer PT QSE.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024