Ada Tax Amnesty, Banyak Bule Kaya Berani Muncul

Tax amnesty di Bali.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA.co.id – Hari ini, Jumat, 30 September 2016, merupakan batas akhir pembayaran uang tebusan pengampunan pajak atau tax amnesty dengan tarif dua persen. Kepala Kantor Pajak Badung Selatan, Widi Widodo, menjelaskan di hari terakhir periode pertama ini, antusiasme masyarakat begitu tinggi. Ratusan wajib pajak mengantre sejak pagi. 

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

"Ada sekitar 200-an orang yang hari ini hadir," kata Widi ditemui di kantornya.

Ia mengatakan antusias masyarakat mengikuti program tax amnesti begitu tinggi. Mulai dari warga asing yang selama ini tidak pernah mengungkap identitasnya saat memiliki aset di Bali, hingga sopir dan pedagang di sekitaran Pantai Kuta.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

"Yang menggembirakan dan membuat kita bangga sopir taksi, sopir angkutan pariwisata, guide, pedagang souvenir ikut program tax amnesti," kata Widi. 

Belum lama ini, ia melanjutkan, kantornya kedatangan warga Australia dan Jepang yang memiliki aset berupa hotel dan vila di wilayah Badung Selatan. Mereka mengungkapkan jati diri dan mengikuti program pengampunan pajak.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

"Biasanya kan mereka tertutup. Punya aset di Bali seperti hotel dan vila, namun memakai nama orang lokal Bali. Dengan program tax amnesti dia muncul dan menunjukkan jati dirinya," ujar dia.

Bahkan, warga asing tersebut tak hanya mengungkap harta mereka yang ada di Indonesia, melainkan sejumlah aset lainya di negara lain. Sementara itu, Widi menuturkan, khusus untuk program tax amnesti lembaganya memiliki target hingga akhir tahun sebesar Rp150 miliar. 

Namun, hingga pagi tadi, uang tebusan yang dibayar wajib pajak melalui program tax amnesti sudah mencapai Rp140 miliar. Ia optimistis target tersebut akan tercapai pada hari ini. Dengan kata lain, target Rp150 miliar akan terealisasi lebih cepat dari jadwal yang ditarget semula.

"Sampai pagi tadi sudah Rp140 miliar. Sementara target kami hingga Desember adalah Rp150 miliar. Saya optimistis hari ini target itu bisa terpenuhi," katanya.

Tak diskriminatif

Hingga periode pertama ini berakhir, Widi menuturkan sudah terdapat sebanyak 1.200 wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta. Sementara jumlah wajib pajak di Badung Selatan sebanyak 60 ribu. Ia sendiri mengaku telah menyebar sebanyak 12 ribu undangan yang berbasis pada data wajib pajak.

Menurut Widi, tingginya antusiasme masyarakat lantaran mereka tak ingin berurusan dengan hukum. "Mereka tentu ingin aman saja. Ke depan penegakan hukum bakal lebih tegas, karena negara butuh uang untuk menutup APBN. Mereka mungkin berpikir ingin hidup tenang. Bayar saja, apalagi tarifnya murah," papar dia.

Amnesti pajak ini hak, artinya boleh dipakai boleh tidak. Dalam menawarkan hak ke masyarakat, negara tidak boleh berlaku diskriminasi. Misalnya hak ini hanya untuk pengusaha kaya, pengusaha kecil tidak boleh. Siapa pun boleh menggunakan hak itu, tidak boleh dibedakan. 

Dia meminta, pengampunan  pajak ini jangan dipahami sebagai law enforcement, tapi sebagai insentif. Keberhasilan tax amnesti ini, kata dia, karena keterlibatan seluruh lapisan. "Kita paling berhasil di dunia," kata Widi. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya