Ada Korban Dimas Kanjeng Tertipu Ratusan Miliar

Anggota DPR RI, Akbar Faizal, dan korban Dimas Kanjeng saat melapor ke Polda Jatim di Surabaya pada Jumat, 30 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Korban penipuan yang dilakukan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, satu per satu melapor kepada polisi. Di antaranya, Najmiah, warga Makassar, Sulawesi Selatan. Diwakili anaknya, Mul, korban melaporkan hal yang dialaminya ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Surabaya, pada Jumat, 30 September 2016.

Menteri PPPA: Pemkab Wajo Contoh Keberhasilan Tekan Angka Perkawinan Anak

Laporan dilakukan korban dengan didampingi anggota DPR RI, Akbar Faizal. Sesampai di Markas Polda, mereka langsung menemui Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji. 

"Hari ini kami mengantarkan anak bungsu dari korban penipuan Dimas Kanjeng, Ibu Najmiah. Anak korban, Mul, adalah saksi pengantaran uang dari Makassar ke padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo," kata Faizal kepada wartawan.

Jadi Tersangka Kasus TPPU, Windy Idol Diperiksa KPK Pakai Kemeja Biru

Najmiyah, kata Faizal, awalnya menyetorkan uang ke Padepokan Dimas Kanjeng pada tahun 2013. Uang itu diantarkan Mul, anaknya.

"Nilai uang yang disetorkan ratusan miliar," ujarnya.

Periksa 'Bos Pakaian Dalam Rider' Hanan Supangkat, KPK Dalami Uang yang Ditemukan di Rumahnya

Korban, kata Faizal, pernah diberi uang dan emas batangan oleh Dimas Kanjeng. Namun ternyata uang dan emas batangan itu palsu. "Korban menerima uang dari berbagai mata uang dan emas batangan palsu," kata politikus Partai Nasdem itu.

Faizal mengantar korban ke Polda Jatim untuk melaporkan hal yang telah diperbuat Dimas Kanjeng. Korban juga membawa satu koper barang bukti sebagai data laporan untuk diberikan kepada polisi.

"Nilai kerugian korban memang fantastis," katanya.

Sebelumnya, Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji, mengaku telah menerima informasi tentang adanya korban dari Sulawesi Selatan yang akan melapor. "Kami tunggu korban lain untuk melapor juga," ujarnya.

Direktur Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Wibowo menjelaskan bahwa sore ini status hukum Dimas Kanjeng akan ditentukan dalam kasus penipuan bermodus penggandaan uang. "Pagi tadi kami lakukan gelar perkara untuk menentukan status Dimas Kanjeng dalam kasus penipuannya," ujarnya.

Dimas Kanjeng ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim pada Kamis, 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dia juga diduga melakukan penipuan praktik penggandaan uang. Penangkapan Dimas Kanjeng dikawal hampir seribu polisi.

Selain tersangka kasus pembunuhan, Taat kini terbelit kasus dugaan penipuan dan pencucian uang. Tiga laporan penipuan diterima Polda Jatim dengan kerugian korban total Rp1,5 miliar, satu laporan di Markas Besar Polri dengan kerugian korban Rp20 miliar. Untuk kasus penipuan, Taat masih berstatus saksi terlapor, belum tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya