KPK Tak Perpanjang Masa Cekal Bos Agung Sedayu

Chairman Agung Sedayu Aguan Diperiksa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa cegah  Bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Per tanggal 2 Oktober 2016, Aguan sudah boleh bepergian ke luar negeri.

KPK Fires 66 Employees Who Accepted Bribes from Inmates

"Iya, tidak diperpanjang," kata Kepala Biro Humas KPK,  Yuyuk Andriati kepada wartawan di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2016.

Yuyuk mengatakan alasan tidak diperpanjangnya status cegah Aguan karena ia masih berstatus saksi terkait suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

"Itu pertimbangan penyidik karena belum ada perubahan status dia sebagai saksi," kata Yuyuk.

Untuk diketahui, status Aguan yang dicegah bepergian ke luar negeri, ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK pada tanggal 1 April 2016. Ia dicegah selama enam bulan, yang berakhir pada 1 Oktober 2016.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Aguan pun kerap dipanggil sebagai saksi kasus reklamasi. Namun, pasca pertemuannya dengan Presiden Jokowi, beberapa hari lalu, santer dikabarkan adanya permintaan agar status pencegahan Aguan tidak diperpanjang KPK. Pertemuan bersama Jokowi di Istana Negara itu berkaitan dengan tax amnesti.

Pihak KPK mengkonfirmasi adanya permintaan Aguan untuk mencabut status pencegahannya ke luar negeri. Namun, saat itu pimpinan KPK masih menolaknya.

"Benar ada permintaan dari yang bersangkutan (Aguan), tetapi ditolak oleh pimpinan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya