Kubu Irman Gusman Klaim Miliki Celah Lawan KPK

Pengacara Razman Arif Nasution.
Sumber :
  • Bayu Januar

VIVA.co.id – Pengacara mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Razman Arief Nasution mengklaim telah memiliki bukti-bukti untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang praperadilan nanti. Bukti-bukti tersebut berkaitan dengan prosedur penangkapan Irman. 

"Perihal praperadilan, kami sudah memiliki bukti-bukti, kami sudah dalami prosedur, di antaranya ada surat yang berbeda dalam OTT (operasi tangkap tangan) itu. Di mana surat itu ditujukan untuk Pak Sutanto, tapi kok digunakan untuk Pak Irman," kata Razman Nasution di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2016. 

Bukti lainnya, Razman mengaku tidak bisa ia umbar sebelum sidang praperadilan digelar. Yang pasti, klaim dia, ada modus penjebakan dalam penangkapan Irman terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat.

"Kami beranggapan itu bukan OTT, akan kami buktikan. Apakah itu boleh (surat Sutanto untuk Irman), apakah tidak ada jebakan itu?" kata Razman.

Irman Gusman pada 17 September 2016, terjaring operasi tangkap tangan KPK. Dia diduga menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Kasus ini bermula dari KPK menyelidiki dugaan pemberian uang dari Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Barat Fahrizal. Pemberian uang itu terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang juga mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Fahrizal untuk membantunya dalam persidangan. Fahrizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.

Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga menerima suap Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK: Sahroni Sudah Kembalikan Aliran Dana Rp 40 Juta dari SYL yang Mengalir ke Nasdem

Dalam kasus dakwaan gratifikasi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) tercatat ada aliran dana mengalir ke partai nasdem.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024