Istri Irman Gusman Tak Mau Disebut Mangkir dari KPK

Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Penasihat hukum bagi mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, Razman Arief Nasution, mengklaim istri kliennya, Liestyana Rizal Gusman, telah melayangkan surat pemberitahuan tidak bisa menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 29 September 2016 kemarin. Karena itu, Razman membantah Liestyana disebut mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

"Kemarin itu ada urusan keluarga, jadi tidak benar kalau disebut mangkir. Kami sudah kirim surat," ujar Razman dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2016.

Sedianya kemarin Liestyana menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas suaminya yang kini tengah tersandung dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Namun, menurut Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Liestyana – yang juga anggota DPD RI – absen tanpa pemberitahuan.  

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

"Saksi atas nama Liestyana Rizal Gusman tidak hadir. Belum ada keterangan atas ketidakhadirannya," kata Yuyuk, Kamis kemarin.

Sementara itu, Irman ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan. Dia ditahan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap kuota gula impor pada 18 September 2016 lalu.

KPU Diminta Jalani Perintah PTUN DKI Masukkan Irman Gusman Jadi Calon DPD 2024

(ren)

DKPP periksa Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU lainnya.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024