Sidang Dimas Kanjeng Tetap Digelar di Probolinggo

Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membatalkan rencana pemindahan sidang kasus pembunuhan dua pengikut Padepokan Dimas Kanjeng, dari Pengadilan Negeri Probolinggo ke Surabaya. Dua korban pembunuhan itu adalah Abdul Gani dan Ismail Hidayat.

Pesantren dan Ratusan Rumah Terdampak Banjir di Jember

Mulanya, Kejati Jawa Timur berencana menyidangkan kasus ini di Surabaya, begitu menerima empat tersangka pembunuh korban dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur. Empat tersangka tersebut ialah WW, W, AS, dan KUR.

"Saya terima informasi sidang di Surabaya dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto, saat dikonfirmasi VIVA.co.id Kamis malam, 29 September 2016.

MUI Jawa Timur Keberatan Miftachul Akhyar Mundur dari Ketua Umum

Selain itu, kejaksaan awalnya juga menerima informasi dari kepolisian, bahwa perkiraan keadaan tidak akan kondusif jika perkara pembunuhan Abdul Gani digelar di PN Probolinggo. "Jadi awalnya diputuskan dipindah, dikirimlah tersangka ke Kejari Surabaya," jelas Romy.

Rupanya, rencana pemindahan sidang tersebut tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sebab, saksi ternyata lebih banyak berdomisili di Probolinggo.

Harunya Pak Buari, Warga Terdampak Erupsi Semeru Dapat Hunian Baru

Selain itu, dua dari empat tersangka ternyata juga jadi tersangka untuk kasus pembunuhan dengan korban Ismail Hidayat.

"Karena di Kejari Kraksaan (Kabupaten Probolinggo) sudah ditahan, tidak mungkin dua tersangka yang dijerat dua perkara (untuk korban Ismail dan Gani) ditahan lagi di Surabaya. Tidak boleh tahanan ditahan lagi. Rutan Medaeng pasti menolak. Akhirnya diputuskan tersangka diserahkan ke Kejari Kraksaan," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, saat dikonfirmasi terpisah.

Kepastian para tersangka ditahan di Probolinggo ini, akan membuat sidang berjalan tidak efektif kalau sidang perkara pembunuhan terhadap Abdul Gani digelar di Surabaya.

"Tidak efektif kalau setiap minggu terdakwa dijemput di tahanan Probolinggo setiap sidang di Surabaya. Berapa anggaran, pasti besar. Tidak efektif dan efesien. Saya akhirnya usul sekalian sidangnya di Probolinggo," ucap Didik.

Sebelumnya, pihak Kejati Jawa Timur menerangkan bahwa sidang kasus pembunuhan Abdul Gani akan digelar di Surabaya, bukan di Probolinggo sesuai daerah tempat kejadian perkara. Dalam kasus ini, Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng, pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, ikut ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menjadi otak pembunuhan yang memerintahkan sepuluh anak buahnya untuk menghabisi Ismail dan Abdul.

Dimas Kanjeng ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jawa Timur pada Kamis, 22 September 2016. Selain pembunuhan, dia juga diduga melakukan penipuan bermodus penggandaan uang. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya