Sidang Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng Pindah ke Surabaya

Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat digiring petugas di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, pada Rabu, 28 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kejaksaan berencana melimpahkan berkas dugaan pembunuhan atas Abdul Gani, pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Alasannya, banyak saksi berdomisili di Surabaya.

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Sidang tersebut semestinya digelar di Pengadilan Negeri Probolinggo, sesuai lokasi pembunuhan di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Namun muncul keputusan sidang pindah ke Surabaya.

Keputusan memindahkan sidang ke Surabaya ini muncul setelah empat tersangka kasus tersebut, WW, W, AS, dan KUR, diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis, 29 September 2016.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

"Iya (disidang di Surabaya). Karena sebagian banyak saksi berdomisili di Surabaya. Keputusan itu sesuai Pasal 184 ayat (2) KUHAP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, kepada wartawan. Dia tidak menjelaskan pertimbangan lain, seperti faktor keamanan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning, mengaku sudah menerima informasi rencana pemindahan sidang kasus pembunuhan Abdul Gani dari Probolinggo ke Surabaya. "Mungkin pertimbangannya keamanan," katanya saat dikonfirmasi terpisah.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Efran mengatakan, pemindahan sidang dari daerah sesuai lokasi kejadian ke daerah lain diperbolehkan sepanjang ada pertimbangan yang kuat. Namun, itu baru bisa dilaksanakan ketika terbit fatwa Ketua Mahkamah Agung (MA). "Kejaksaan yang mengajukan permohonan fatwa MA melalui PN Probolinggo," jelasnya.

Begitu terbit, PN Surabaya pasti juga menerima Fatwa Ketua MA tersebut sebagai landasan pemindahan sidang. Sampai sekarang, Efran mengaku belum menerima fatwa Ketua MA tersebut. "Yang jelas kami siap sidangkan kasus Dimas Kanjeng. Tidak ada pengamanan khusus, biasa saja," ujarnya.

Sidang yang digelar di PN Surabaya hanyalah untuk korban Abdul Gani. Sementara pembunuhan anak buah Padepokan Dimas Kanjeng dengan korban Ismail Hidayat, tetap digelar di PN Probolinggo. "Kasus yang korban Ismail ditangani Polres Probolinggo," kata Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Taufik Herdiansyah.

Taufik menjelaskan, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng, hanya ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan dengan korban Gani. "Dia disangka menjadi otak pembunuhan Abdul Gani," ujarnya.

Seperti diberitakan, Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim pada Kamis, 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dia juga diduga melakukan penipuan praktik penggandaan uang. Penangkapan Dimas Kanjeng dikawal hampir seribu polisi.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya