KPK Minta Dijadikan Lembaga Permanen Negara

Ilustrasi/Aksi para aktivis menyatakan dukungannya kepada KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut penguatan lembaga antirasuah itu perlu dimasukkan sebagai salah satu usulan dalam paket kebijakan hukum yang tengah digodok pemerintah saat ini.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Hal tersebut perlu dilakukan agar pemberantasan korupsi lebih kuat. Salah satunya menjadikan KPK sebagai lembaga yang permanen, bukan adhoc.

Agus mencontohkan lembaga antikorupsi di Singapura. Di mana mereka telah terbentuk sejak 1952 dan di Hongkong sudah sejak 1974. Menurut dia, lembaga-lembaga itu masih ada hingga saat ini dan terus bekerja dengan baik.

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

"Basis pendirian KPK mungkin dicantolkan ke Undang-Undang yang lebih tinggi. Banyak Lembaga atau Kementerian yang ada di UUD seperti BPK, MA, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kemendikbud, itu kan ada di UUD, sehingga tidak mudah dibubarkan," kata Agus di Mahkamah Agung, Kamis, 29 September 2016.

Selain itu, Agus juga berharap jika Komisioner dan KPK mendapatkan kekebalan selama menjalankan tugasnya. Menurut dia, imunitas itu telah dimiliki oleh Komisioner Ombudsman. "Itu patut dipikirkan," ujar Agus.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan
Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Jaksa KPK akan memanggil Febri Diansyah dkk dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Mentan SYL.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024